Postingan

Kajian Kitab Al ibanah wal ibadhoh Bag 7

Gambar
Kajian Kitab Al ibanah Wa ifadhoh Oleh :Ustadzah Ai Malaili siti Aisyah Assalamu'alaikum warohmatullohi  Bag 7  HUKUM ASAL HAID   Hukum asal haid terdapat pada firmannya Allah Swt dalam Surah Al baqarah ayat 222.     وَیَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِیضِۖ قُلۡ هُوَ أَذࣰى فَٱعۡتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَاۤءَ فِی ٱلۡمَحِیضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ یَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَیۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلتَّوَّ ٰ⁠بِینَ وَیُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِینَ    Dalam ayat tadi Allah menerangkan tentang hukum haid, dan di jelaskan pada permulaan ayat bahwa darah haid itu najis yaitu firmannya Allah Ta'ala( qul hawa adza), kemudian Allah memerintah kepada suami agar tidak menggauli istrinya ketika haid. Maksudnya: suami (harus) menjauhkan diri dari perkara yang ada di antara pusar dan lutut ketika bersenang senang dengan perempuan.     Dan yang di maksud ayat tadi bukanlah menjauhi perempuan ketika makan, minum dan ...

kajian kitab Al ibanah wal ifadoh Bag 6

Gambar
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ,  kajian kitab Al ibanah wal ifadoh Oleh: Ustadzah Ai Maslaili siti Aisyagmh Bag :6 PELAJARAN KE 2   Menjelaskan tentang umur, masa, warna , dan  sifatnya haid. Pelajaran ini akan menerangkan tentang umurnya haid, masa, dan warnanya haid, hukum keruh dan kuning, darah yang di keluarkan oleh perempuan hamil, dan suci yang menyela-nyelai antara beberapa darah haid haid. 1. UMURNYA HAID   Seorang bisa dihukumi haid jika umurnya minimal kira-kira 9 tahun qomariyah, Dan maksud dari "Taqribiyyah " (kira-kira) yaitu seorang perempuan yang  berumur 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (waktu yg tidak cukup untuk minimal haid & minimal suci).    Adapun ketika umurnya 9 tahun kurang dari 16 hari tepat (waktu yang cukup untuk digunakan sebagai minimal haid dan suci) atau bahkan lebih (misal 9 tahun kurang 17 hari dst),  maka darah yang keluar sebelum masa itu (9 tahun kurang 16 tepat) dinamakan darah...

Beehubungan intim Ketika Haid,Bagaimana Hukum nya

Gambar
Beehubungan intim Ketika Haid,Bagaimana Hukum nya Sail: Natsha Assalamu'alaikum ummi  Boleh Bertanya  Deskripsi Datang bulan, menstruasi, atau haid merupakan fitrah bagi setiap perempuan. Untuk Muslimah, haid adalah siklus bulanan yang memberikan bermacam konsekuensi.  salah satunya adalah perihal haramnya berhubungan suami istri (jimak) saat haid. Keharamannya tercatat dalam Al-Qur’an atau Kitab Kitab Fiqih Sebut nama si Muna,,saat itu muna lagi datang bulan,,ketika malam muna dan suami mau tidur,terus suami meminta ke istiri(muna untuk berhubungan ,Tetapi muna bingung karena saat itu muna lagi tidak suci atau lagi haid,,tetapi suami udah tidak tahan menahan syahwat nya Pertanyaan 1.Apakah boleh  muna menolak ajakan suami sedangkan muna  dalam keaadan haid ? 2.Apa hukumnya berhubungan intim saat haid tapi tidak tahu atau terlanjur ? Jawaban 1. Wajib menolak karena berjimak saat haid  sesuatu yang diharamkan oleh syariat. 2. Haram jika ketidaktahuannya bera...

Kajian Ktab Al ibanah Wal ifadhoh, Bag 5 CAIRAN YANG KELUAR DARI FARJI

Gambar
Assalamu'alaikum warohmatullohi  Kajian Ktab Al ibanah Wal ifadhoh Oleh : Ustdzah Ai Maslaili Siti Aisyah Bag  5  CAIRAN YANG KELUAR DARI FARJI Penjelasan yang terakhir tentang cairan yang keluar dari farji.   Termasuk sesuatu yang keluar dari farji dan tidak berupa darah di namakan cairan farji, Adapun Ruthubatil farji yaitu cairan yang berwarna putih yang meragukan antara madzi dan keringat, dan cairan tersebut dipertanyakan apakah suci atau najis, dan apakah keluarnya membatalkan wudlu atau tidak?.   Adapun ringkasan hukumnya  yaitu: ketika keluarnya dari bagian luar farji maka tidak najis dan tidak membatalkan wudlu, dan ketika keluarnya dari bagian dalam farji maka cairan tersebut membatalkan wudlu dan najis.   Ketika seseorang bimbang, apakah cairan itu keluar dari luar atau dalam maka cairan tersebut tidak membatalkan wudlu dan tidak najis.   Yang dimaksud luarnya farji yaitu: sesuatu yang wajib di basuh ketika mandi dan istinja', sedangkan...

Khilafiyah Tentang Cairan Kuning Dan Bening

Gambar
  Khilafiyah Tentang Cairan Kuning Dan Bening Sail: Yangkuku Assalamu alaikum Deskripsi Masalah Ada seorang wanita  pernah mendengar dari seseorang yang mengatakan jika warna kuning keluarnya sudah 2 hari atau bahkan lebih dari 2 hari, ketika terjadi dalam 2 hari berturu-turut warna kuningnya sama, maka harus mandi wajib walaupun belum sampai 15 hari haidnya. Karena masa sucinya dianggap sudah lewat. Pertanyaan: 1. Apakah benar ada yang berpendapat demikian ? 2. Apakah boleh mengikuti pendapat yang demikian? Jawaban: Wa'alaikumusalam warohmatullohi Waalaikumsalaam 1.Tidak benar, karena  menurut ulama tidak mesti 2 hari atau lebih dari dua hari, akan tetapi asalkan keluar di luar adat haid maka hukum nya ini bukan haid sehingga harus mandi wajib dan ini adalah pendpat muqobil asoh. Sementara untuk pendapat asoh nya, kuning hukum nya haid selama keluar nya masih di dalam lingkup 15 hari dari darah pertama keluar . 2 .Boleh Boleh menghukumi kuning ini bukan haid , karena mem...

Hukum Cairan Diluar Adat Haid

Gambar
Hukum Cairan Diluar Adat Haid Sail:Jannati Mismara Assalamu alaikum Deskripsi Masalah Dian punya kebiasaan berhenti haid keluar cairan bening, tapi kadang cairan bening itu tidak keluar, dan hanya keluar cairan kuning seperti warna keputihan sampai lebih dari 4 hari. Dian tidak faham tentang hal tersebut takutnya sampe meninggalkan shalat. Pertanyaan: Apa yang harus Dian lakukan, apa langsung mandi wajib atau  harus menunggu sampai keluar cairan putih/bening itu ? Jawaban: Wa'alaikumusalam warohmatullohi Karena ranah khilaf tinggal pilih mau yang mana. Kalau mengambil pandapat asoh maka saat masih ada kuning jangan dulu mandi wajib, nanti mandi wajib nya kalau sudah ada cairan bening , atau putih atau tak ada cairan apapun. Jika ingin mengambil pendpat muqobil asoh , maka saat keluar cairan kuning apalagi di luar adat haid nya, maka mandi wajib . Catattan: Sifat darah haid. Adapun darah haid itu mempunyai beberapa sifat yaitu: hitam, merah, merah kekuning-kuningan (coklat), kuning,...

Kajian Kitab Al ibanah Wal ifadhoh ,Bag 4 HUKUM ASAL ISTIHADLOH

Gambar
  Assalaamualaikum warahmatullah   Kajian Kitab Al ibanah Wal ifadhoh Bag 4 3. HUKUM ASAL ISTIHADLOH  Oleh: Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah ٣- الأَصْلُ في الاستحاضة  الأصل في أحكامِ الاسْتِحاضةِ عِدَةُ أَحَادِيثَ منها : الأول : عن فاطمة بنت أبي حبيش : أنها كانت تُسْتَحاضُ، فقال لها النَّبِيُّ ﷺ : إِذا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمْ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، إِذا كانَ ذلك فَأَمْسِكي عنِ الصَّلاةِ، فإذا كانَ الآخَرُ فَتَوَضَّنِي وصَلِّي، فَإِنَّما هو عِرْقٌ .   Hukum istihadloh itu di ambil dari beberapa hadits di antaranya:    1). Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, sesungguhnya Fatimah adalah orang yang istihadloh, kemudian Nabi Muhammad SAW berkata padanya : " Ketika darah yang keluar dihukumi haid maka ia berwarna hitam (kuat) seperti yang sudah diketahui. Maka ketika darah itu hitam, janganlah sholat. Dan ketika darah yang keluar adalah selain hitam (darah lemah) maka wudlu dan sholatlah. Sebab darah tersebut  adalah darah yang mengalir dari ot...