Kajian Ktab Al ibanah Wal ifadhoh, Bag 5 CAIRAN YANG KELUAR DARI FARJI


Assalamu'alaikum warohmatullohi 



Kajian Ktab Al ibanah Wal ifadhoh
Oleh : Ustdzah Ai Maslaili Siti Aisyah

Bag  5

 CAIRAN YANG KELUAR DARI FARJI

Penjelasan yang terakhir tentang cairan yang keluar dari farji.
 
Termasuk sesuatu yang keluar dari farji dan tidak berupa darah di namakan cairan farji, Adapun Ruthubatil farji yaitu cairan yang berwarna putih yang meragukan antara madzi dan keringat, dan cairan tersebut dipertanyakan apakah suci atau najis, dan apakah keluarnya membatalkan wudlu atau tidak?.
 
Adapun ringkasan hukumnya  yaitu: ketika keluarnya dari bagian luar farji maka tidak najis dan tidak membatalkan wudlu, dan ketika keluarnya dari bagian dalam farji maka cairan tersebut membatalkan wudlu dan najis.
 
Ketika seseorang bimbang, apakah cairan itu keluar dari luar atau dalam maka cairan tersebut tidak membatalkan wudlu dan tidak najis.
 
Yang dimaksud luarnya farji yaitu: sesuatu yang wajib di basuh ketika mandi dan istinja', sedangkan dalamnya farji itu sebaliknya.
 
Adapun dalil permasalahan tadi  yaitu: 
 
Para ulama' sepakat bahwa hukumnya madzi najis dan membatalkan wudlu. Dan sifatnya madzi itu perkara yang keluar dari dalam farji. Jadi ketika ada cairan yang keluar dari dalam maka cairan itu hukumnya seperti  madzi, dan ketika keluar dari luar farji maka di samakan dengan keringat.
 
Apabila cairan tersebut keluar dari luar maka hukumnya disamakan seperti Keringat yang suci dan tidak membatalkan wudlu. 

Dalam keadaan bimbang maka yakinlah karena yaqin itu tidak bisa dihilangkan oleh  rasa bimbang dan karena hukum asalnya itu suci dan tidak membatalkan wudlu.

Bagian dzohir adalah bagian yang wajib dibasuh disaat mandi junub dan istinja. Sedangkan bagian batin adalah selain bagian dzohir

خاتِمَة فِي حُكْمِ رُطُوبَةِ الفَرْجِ

 ما يَنْزِلُ مِن الفَرْجِ وليس دما ما يُسَمَّى بُرُطُوبَةِ الفَرْجِ، وهي : ماء أَبْيَضُ مُتَرَدِّدُ بين المذي والعَرَقِ، وَيُتَسَاءَلُ عنها : هــل هي طاهرة أم نجسة؟، وهل خروجها يَنقُضُ الوُضُوءَ أم لا؟. وخُلاصَةُ حُكْمِها : أَنَّهَا إِن خَرَجَتْ مِن الظَّاهِرِ فَلَيْسَتْ بنجسة، ولا تَنْقُضُ الوُضُوءَ، وَإِنْ خَرَجَتْ مِن البَاطِنِ نَقَضَتِ الوُضُوءَ، وهي نَجِسةٌ، وإِن شُكٍّ فيها هل هي من الظاهر أو من الباطن فلا نَقْضَ ولا نجاسة، والظَّاهِرُ هو : الَّذِي يَجِبُ غَسْلُه في الغُسْلِ والاسْتِنْجَاءِ، والباطِنُ بخلافه

Dan dalil dari penjelasan yang telah lalu bahwa madzi hukumnya najis dan membatalkan wudhu, hal ini disepakati ulama. Dan sifatnya keluar dari batin. Tatkala keputihan keluar dari batin maka disamakan seperti madzi, dan jika keluar dari dzohir maka serupa dengan keringat. Dan hukum keringat adalah suci dan tidak membatalkan wudhu, demikian juga disaat ia ragu-ragu (apakah keluarnya keputihan itu dari dzohir atau batin). Sebab suatu keyakinan tidak akan bisa hilang dengan keraguan. Dan sesungguhnya hukum asal adalah suci dan tidak membatalkan.

والدليل على ما تَقَدَّمَ : أَنَّ الْمَذْيَ نَجِسُ، وَيَنْقُضُ الوُضُوءَ بالاتفاق، ووَصْفُه أنه من الباطن، فإِذا كانَتِ الرُّطُوبَةُ مِن البَاطِنِ فهي كالمذي، وإن كانت من الظاهر فقد أَشْبَهَتِ العَرَقَ، والعَرَقُ طَاهِرُ ولا يَنْقُضُ الوُضُوءَ، وفي حالةِ الشَّكَ فَإِنَّ اليقين لا يُزالُ بالشَّك؛ لأن الأصل الطهارة، والأصلُ عَدَمُ النَّقْضِ.

Wa llahu'alam Bhis Showab



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagai Macam Sifat Darah Dan Penentuan Syarat Juga Acuan Hukum Dalam Fiqih

Hukum Puasanya Orang fiqun

Hukum Sholatnya Orang Yang Punya penyakit ambiem