Hukum Cairan Diluar Adat Haid
Hukum Cairan Diluar Adat Haid
Sail:Jannati Mismara
Assalamu alaikum
Deskripsi Masalah
Dian punya kebiasaan berhenti haid keluar cairan bening, tapi kadang cairan bening itu tidak keluar, dan hanya keluar cairan kuning seperti warna keputihan sampai lebih dari 4 hari. Dian tidak faham tentang hal tersebut takutnya sampe meninggalkan shalat.
Pertanyaan:
Apa yang harus Dian lakukan, apa langsung mandi wajib atau harus menunggu sampai keluar cairan putih/bening itu ?
Jawaban:
Wa'alaikumusalam warohmatullohi
Karena ranah khilaf tinggal pilih mau yang mana. Kalau mengambil pandapat asoh maka saat masih ada kuning jangan dulu mandi wajib, nanti mandi wajib nya kalau sudah ada cairan bening , atau putih atau tak ada cairan apapun.
Jika ingin mengambil pendpat muqobil asoh , maka saat keluar cairan kuning apalagi di luar adat haid nya, maka mandi wajib .
Catattan:
Sifat darah haid.
Adapun darah haid itu mempunyai beberapa sifat yaitu: hitam, merah, merah kekuning-kuningan (coklat), kuning, keruh.
Adapun maksud darah keruh yaitu: warna di antara kuning dan putih. terkadang darah haid kental, terkadang juga berbau busuk.
Ketika seseorang perempuan sudah mengetahui keterangan yang lalu, maka ketahuilah sesungguhnya qoul yang lebih shohih dari beberapa qoulnya imam kita yaitu imam syafi'i mengatakan bahwa sesungguhnya darah keruh dan kuning itu termasuk darah haid.
Karena imam bukhori meriwayatkan sesungguhnya seorang perempuan diutus datang pada sayyidah aisyah RA dengan membawa kain (Yang didalamnya terdapat kapas yang ada darah kuningnya) maka sayyidah aisyah RA mengucapkan " janganlah tergesa-gesa untuk (mandi) suci, sehingga kamu melihat kapas itu putih bersih".
Referensi :
المهذب ج- ١ ص- ٧٩
Abu Sa'id Al- Isthohriy berpendapat : apabila wanita melihat cairan kuning maupun keruh di selain waktu adat kebiasaan keluar hiad, maka bukan termasuk haid, hal ini berdasarkan Hadits dari Ummu Athiyyah, dia berkata :" Kami tidak mengkategorikan keluar nya cairan kuning dan keruh setelah mandi besar termasuk haid" Alasan lainnya adalah karena dalam cairan tersebut tidak adda tanda-tanda haid sehingga cairan tersebut dihukumi bukan haid.
Adapun menurut Qoul yang kuat dalam madzhab Syafi'i, cairan tersebut termasuk haid, karena cairan tersebut merupakan darah yang keluar bersesuaian dengan masa mungkin nya terjadi haid, dan belum melewati masa imkan tersebut.
Sehingga hal ini serupa dengan ketika wanita melihat keluarnya cairan kuning ataupun keruh di masa kebiasaan dia haid.
Adapun hadits Ummu Athiyyah tersebut bertentangan dengan hadits dari Aisyah yang menyatakan bahwasanya dia berkata : " Kami mengkategorikan cairan kuning dan keruh tersebut termasuk haid". Adapun ucapan imam Isthohriy yakni :" Bahwasanya dalam cairan tersebut tidak ada tan-tanda haid" Itu tidak bisa diterima sebaliknya justru keluar nya cairan tersebut dimasa haid merupakan tanda bahwa cairan tersebut termasuk bagian dari haid karena yang jelas kondisi wanita tersebut mengeluarkan nya dalam kondisi sehat dan normal, dan keluar nya darah tersebut memang normal bukan penyakit.
[النووي، المجموع شرح المهذب، ٣٩٣/٢]
Tentang status darah di masa menjelang bersih di ruang lingkup 15 hari.apakah masih tergolong darah haid kah itu? Jika masih ada bercak,belum betul betul bersih seperti kuning dll.ini ibarot nya 👇
[النووي، المجموع شرح المهذب، ٥٠٦/٢]
[فرع] قال أصحابنا القولان في التلفيق هما فيما إذا كان النقاء زائد على الفترات المعتادة بين دفعات الحيض *فأما الفترات فحيض بلا خلاف ثم الجمهور لم يضبطوا الفرق بين حقيقتي الفترات والنقاء وهو من المهمات التي يتأكد الاعتناء بها ويكثر الاحتياج إليها وتقع في الفتاوى كثيرا وقد رأيت ذلك وقد وجدت ضبطه في أتقن مظانه وأحسنها وأكملها وأصونها فنص الشافعي رحمه الله في الأم في باب الرد على من قال لا يكون الحيض أقل من ثلاثة أيام والشيخ أبو حامد الإسفراييني وصاحبه القاضي أبو الطيب الطبري وصاحبه الشيخ أبو إسحق مصنف الكتاب في تعاليقهم على أن الفترة هي الحالة التي ينقطع فيها جريان الدم ويبقى لوث وأثر بحيث لو أدخلت في فرجها قطنة يخرج عليها أثر الدم من حمرة أو صفرة أو كدرة فهي في هذه الحالة حائض قولا واحدا طال ذلك أم قصر* والنقاء هو أن يصير فرجها بحيث لو جعلت القطنة فيه لخرجت بيضاء فهذا ما ضبطه الإمام الشافعي والشيوخ الثلاثة ولا مزيد عليه في وضوحه وصحة معناه والوثوق بقابليته
Wa llahu'alam Bhis showab
Mujawwib:
✅Ustadzah Ai Maslaili siti Aisyah
✅ Yai Suhaemi Qusyairi
Mu shohheh:
✅ Yai Abdullah Sahal Zuhdi
Peterjemaah;
✅ Kang Ustad Ahmad Robit Subhan
✅ Ummi Dinda (UNA
Perumus Redaksi Dan Deskripsi
✅ Ustad Syaipudin
✅ Ummi Dinda (UNA
Editor
Ummi Dinda (una
Komentar
Posting Komentar