Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2024

Khilafiyah Tentang Cairan Kuning Dan Bening

Gambar
  Khilafiyah Tentang Cairan Kuning Dan Bening Sail: Yangkuku Assalamu alaikum Deskripsi Masalah Ada seorang wanita  pernah mendengar dari seseorang yang mengatakan jika warna kuning keluarnya sudah 2 hari atau bahkan lebih dari 2 hari, ketika terjadi dalam 2 hari berturu-turut warna kuningnya sama, maka harus mandi wajib walaupun belum sampai 15 hari haidnya. Karena masa sucinya dianggap sudah lewat. Pertanyaan: 1. Apakah benar ada yang berpendapat demikian ? 2. Apakah boleh mengikuti pendapat yang demikian? Jawaban: Wa'alaikumusalam warohmatullohi Waalaikumsalaam 1.Tidak benar, karena  menurut ulama tidak mesti 2 hari atau lebih dari dua hari, akan tetapi asalkan keluar di luar adat haid maka hukum nya ini bukan haid sehingga harus mandi wajib dan ini adalah pendpat muqobil asoh. Sementara untuk pendapat asoh nya, kuning hukum nya haid selama keluar nya masih di dalam lingkup 15 hari dari darah pertama keluar . 2 .Boleh Boleh menghukumi kuning ini bukan haid , karena mem...

Hukum Cairan Diluar Adat Haid

Gambar
Hukum Cairan Diluar Adat Haid Sail:Jannati Mismara Assalamu alaikum Deskripsi Masalah Dian punya kebiasaan berhenti haid keluar cairan bening, tapi kadang cairan bening itu tidak keluar, dan hanya keluar cairan kuning seperti warna keputihan sampai lebih dari 4 hari. Dian tidak faham tentang hal tersebut takutnya sampe meninggalkan shalat. Pertanyaan: Apa yang harus Dian lakukan, apa langsung mandi wajib atau  harus menunggu sampai keluar cairan putih/bening itu ? Jawaban: Wa'alaikumusalam warohmatullohi Karena ranah khilaf tinggal pilih mau yang mana. Kalau mengambil pandapat asoh maka saat masih ada kuning jangan dulu mandi wajib, nanti mandi wajib nya kalau sudah ada cairan bening , atau putih atau tak ada cairan apapun. Jika ingin mengambil pendpat muqobil asoh , maka saat keluar cairan kuning apalagi di luar adat haid nya, maka mandi wajib . Catattan: Sifat darah haid. Adapun darah haid itu mempunyai beberapa sifat yaitu: hitam, merah, merah kekuning-kuningan (coklat), kuning,...

Kajian Kitab Al ibanah Wal ifadhoh ,Bag 4 HUKUM ASAL ISTIHADLOH

Gambar
  Assalaamualaikum warahmatullah   Kajian Kitab Al ibanah Wal ifadhoh Bag 4 3. HUKUM ASAL ISTIHADLOH  Oleh: Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah ٣- الأَصْلُ في الاستحاضة  الأصل في أحكامِ الاسْتِحاضةِ عِدَةُ أَحَادِيثَ منها : الأول : عن فاطمة بنت أبي حبيش : أنها كانت تُسْتَحاضُ، فقال لها النَّبِيُّ ﷺ : إِذا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمْ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، إِذا كانَ ذلك فَأَمْسِكي عنِ الصَّلاةِ، فإذا كانَ الآخَرُ فَتَوَضَّنِي وصَلِّي، فَإِنَّما هو عِرْقٌ .   Hukum istihadloh itu di ambil dari beberapa hadits di antaranya:    1). Dari Fatimah binti Abi Hubaisy, sesungguhnya Fatimah adalah orang yang istihadloh, kemudian Nabi Muhammad SAW berkata padanya : " Ketika darah yang keluar dihukumi haid maka ia berwarna hitam (kuat) seperti yang sudah diketahui. Maka ketika darah itu hitam, janganlah sholat. Dan ketika darah yang keluar adalah selain hitam (darah lemah) maka wudlu dan sholatlah. Sebab darah tersebut  adalah darah yang mengalir dari ot...

Hukum Darah Saat Kontraksi

Gambar
Hukum Darah Saat Kontraksi Sail :Lutfi Assalamu alaikum Deskripsi Masalah Ada seorang wanita yang sedang hamil. Hari demi hari, minggu demi minggu ia selalu menjaga kandungan nya hingga menjelang kandungannya berumur  sembilan bulan dan pada suatu hari ia melihat ada lendir berwarna merah sebelum ia melahirkan Pertanyaan: Apakah sebelum lahiran ada lendir tersebut masih bisa melakukan sholat ? Jawaban: Tetap wajib shalat, jika darah tersebut disertai kontraksi karena hal tersebut termasuk darah talqu atau darah fasad. Namun jika darah talqu bersambung dengan darah haid maka hal tersebut di hukumi haid. Penjelasan nya; Dalam madzhab Syafi'i, seorang wanita jika keluar darah memenuhi syarat haid yakni di dahului masa suci 15 hari atau lebih serta waktu keluar darah mencapai 24 jam dalam lingkup 15 hari, serta tak melebihi 15 hari, dan saat keluar darah nya tidak di sertai kontraksi akan melahirkan maka hukum nya menurut qaol asoh madzhab Syafi'i adalah haid . Dan jika sebelum nya...

Hukum Darah Yang Keluar Saat Keguguran

Gambar
 Hukum Darah Yang Keluar Saat Keguguran Sail : Syahrul  Assalamualaikum Deskripsi Masalah  Ada seorang perempuan sebut saja Matsniyah yang mana dia mengalami keguguran. Pada saat keguguran terlihat darahnya keluar mengalir. Pertanyaan: Apakah wanita tersebut boleh mandi besar dan  shalat ? Jawaban:  Hukum Di Tafshil Jika keguguran tersebut sudah berupa alaqoh atau mudgoh , maka itu adalah darah nifas . Setelah keguguran jangan dulu mandi besar dan sholat, mandi besar di laksanakan setelah darah nifas berhenti dan mandi besar nya cukup satu kali .  Namun jika darah keguguran itu belum berupa alaqoh atau mudgoh maka darah tersebut hukum nya adalah darah haid jika memenuhi syarat haid , yakni darah mencapai 24 jam dan tidak melebihi 15 hari 15 malam . Mandi wajib di laksanakan setelah darah haid berhenti dan wajib melaksanakan sholat . Jika darah nya tidak memenuhi syarat haid maka tidak perlu mandi wajib namun wajib sholat , karena itu bukan darah haid melain...

Perhitungan Durasi Masa Keluar Darah Saat Menstruasi Bagi Wanita Haid

Gambar
  Perhitungan Durasi Masa Keluar Darah Saat Menstruasi Bagi Wanita Haid Sail : Neng Naila Assalamu alaikum  Deskripsi Masalah Saya haid jam 4 subuh hari Jum'at lalu disaat 7 hari haid sudah berhenti dan saya menjalankan kewajiban seperti biasa, DAN ketika dihari kamis yang ke 15 harinya datang lagi haid diwaktu dzuhur.  Pertanyaan: 1. Bagaimana cara hitungnya 15 harinya itu pas besok jumat jam 4 subuh atau kamis jam 4 subuh? 2. Darah yang dihitung 24 jam itu bagaimana? Jawaban: Waalaikumsalaam warahmatullah ,  1. Cara hitung 15 hari 15 malam mah jatuh di hari Sabtu jam 4 subuh  2. Darah haid itu minimal 24 jam total darah nya dalam lingkup 15 hari 15 malam . Jadi tak mesti sehari darah nya ada 24 jam . Yang penting dalam contoh di atas awal tanggal 1 jam 4 subuh sampai batas akhir 15 hari 15 malam nya tanggal 16 jam 4 subuh , itu di total darah nya ada 24 jam atau lebih .  contoh nya , supaya lebih mudah di fahami  Kalau haid jam 4 subuh hari Jum'at di...

Kajian Kitab Al ibanah wal ifadhoh Bag 3 :Istihadhoh

Gambar
Kajian Kitab Al ibanah wal ifadhoh  Assalamu'alaikum warohmatullohi  wa barakatuh  Bag 3  ISTIHADHOH Oleh :Ustadzah Ai Maslaili Siti Aisyah  .Pengertian Istihadhoh ثالثًا : الاسْتِحاضَة ١ - تعريف الاستحاضة الاستحاضةُ : دَم يَخْرُجُ مِن أَدْنَى الرَّحِمِ فِي غَيرِ أَيَّامِ الْحَيْضِ والنفاس.  ٢ - شرح التعريف الدَّمُ الثَّالِثُ والأَخِيرُ من الدماء الخارجة مِن الفَرْجِ هو دَمُ الاستحاضة، ويُقال له : دَمُ فَسَادٍ أيضًا، وهو دَمْ يَخْرُجُ مِن أَدْنَى الرَّحِمِ، بِخِلافِ الحَيْضِ؛ فَإِنَّه يَخْرُجُ مِن أَقْصَى الرَّحِمِ، وَيَخْرُجُ فِي غيرِ أَيَّامِ الحَيْضِ والنَّفاسِ أي : أَنَّ دَمَ الإِسْتِحاضة هو ما عدا دَمِ الحَيْضِ والنفاس، ومعنى ذلك : أَنَّ كُلَّ دَم لم نَحْكُمْ عليه بأنه دَمُ حَيْضِ ولم نَحْكُمْ عليه بأنه دَمُ نِفَاسٍ فَإِنَّهُ يَكُونُ دَمَ اسْتِحاضة تجب له الأَحْكامُ الَّتي سَيَأْتِي ذِكْرُها .     1.Pengertian  Istuhadhoh   Istihadloh adalah darah yang keluar dari pangkal rahim (rahim bagian bawah) pada selain hari haid dan nif...

Apakah Boleh Menyimak Muridnya Baca Qur'an Saat Haid ?

Gambar
  Apakah Boleh   Menyimak Muridnya Baca Qur'an Saat Haid ? Sail: Pulan Assalamu alaikum Deskripsi Masalah   Ada seorang perempuan yang mana kesehariannya dia adalah pengajar atau guru ngaji sebut saja Shofi. Dan seorang perempuan pastinya ada liburnya dalam masalah shalat karena sedang mengalami haid atau datang bulannya. Pertanyaan: Apakah Shofi yang haid  boleh  menyimak bacaan qur'an anak didiknya dan bolehkah bawa qur'an tetapi yang ada artinya ? Jawaban: Sebagai guru ngaji boleh menyimak bacaan al qur'an asal tidak memegang alqur'an tersebut. Hukum orang haid membawa mushaf adalah haram. Boleh membawanya di dalam tas atau koper atau lainnya, bukan dengan niat untuk membawanya (mushaf), atau tidak ada niat apapun. Tidak boleh dengan niat membawa mushaf atau dengan barang lain nya. Menurut Imam Abu Hanifah boleh membawa mushaf dengan hail, misal memakai kaos tangan.Di kitab Syarah Yaqutun Nafis disebutkan bahwa sebagian ulama mutaakhirin memperbolehkan bagi s...