Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2024

kajian kitab Al ibanah wal ifadoh Bag 6

Gambar
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ,  kajian kitab Al ibanah wal ifadoh Oleh: Ustadzah Ai Maslaili siti Aisyagmh Bag :6 PELAJARAN KE 2   Menjelaskan tentang umur, masa, warna , dan  sifatnya haid. Pelajaran ini akan menerangkan tentang umurnya haid, masa, dan warnanya haid, hukum keruh dan kuning, darah yang di keluarkan oleh perempuan hamil, dan suci yang menyela-nyelai antara beberapa darah haid haid. 1. UMURNYA HAID   Seorang bisa dihukumi haid jika umurnya minimal kira-kira 9 tahun qomariyah, Dan maksud dari "Taqribiyyah " (kira-kira) yaitu seorang perempuan yang  berumur 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (waktu yg tidak cukup untuk minimal haid & minimal suci).    Adapun ketika umurnya 9 tahun kurang dari 16 hari tepat (waktu yang cukup untuk digunakan sebagai minimal haid dan suci) atau bahkan lebih (misal 9 tahun kurang 17 hari dst),  maka darah yang keluar sebelum masa itu (9 tahun kurang 16 tepat) dinamakan darah...

Beehubungan intim Ketika Haid,Bagaimana Hukum nya

Gambar
Beehubungan intim Ketika Haid,Bagaimana Hukum nya Sail: Natsha Assalamu'alaikum ummi  Boleh Bertanya  Deskripsi Datang bulan, menstruasi, atau haid merupakan fitrah bagi setiap perempuan. Untuk Muslimah, haid adalah siklus bulanan yang memberikan bermacam konsekuensi.  salah satunya adalah perihal haramnya berhubungan suami istri (jimak) saat haid. Keharamannya tercatat dalam Al-Qur’an atau Kitab Kitab Fiqih Sebut nama si Muna,,saat itu muna lagi datang bulan,,ketika malam muna dan suami mau tidur,terus suami meminta ke istiri(muna untuk berhubungan ,Tetapi muna bingung karena saat itu muna lagi tidak suci atau lagi haid,,tetapi suami udah tidak tahan menahan syahwat nya Pertanyaan 1.Apakah boleh  muna menolak ajakan suami sedangkan muna  dalam keaadan haid ? 2.Apa hukumnya berhubungan intim saat haid tapi tidak tahu atau terlanjur ? Jawaban 1. Wajib menolak karena berjimak saat haid  sesuatu yang diharamkan oleh syariat. 2. Haram jika ketidaktahuannya bera...

Kajian Ktab Al ibanah Wal ifadhoh, Bag 5 CAIRAN YANG KELUAR DARI FARJI

Gambar
Assalamu'alaikum warohmatullohi  Kajian Ktab Al ibanah Wal ifadhoh Oleh : Ustdzah Ai Maslaili Siti Aisyah Bag  5  CAIRAN YANG KELUAR DARI FARJI Penjelasan yang terakhir tentang cairan yang keluar dari farji.   Termasuk sesuatu yang keluar dari farji dan tidak berupa darah di namakan cairan farji, Adapun Ruthubatil farji yaitu cairan yang berwarna putih yang meragukan antara madzi dan keringat, dan cairan tersebut dipertanyakan apakah suci atau najis, dan apakah keluarnya membatalkan wudlu atau tidak?.   Adapun ringkasan hukumnya  yaitu: ketika keluarnya dari bagian luar farji maka tidak najis dan tidak membatalkan wudlu, dan ketika keluarnya dari bagian dalam farji maka cairan tersebut membatalkan wudlu dan najis.   Ketika seseorang bimbang, apakah cairan itu keluar dari luar atau dalam maka cairan tersebut tidak membatalkan wudlu dan tidak najis.   Yang dimaksud luarnya farji yaitu: sesuatu yang wajib di basuh ketika mandi dan istinja', sedangkan...